PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba pada Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 248) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pengujian Narkoba pada Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
