Pasal 24
BAB 4 — HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN LABORATORIS
(1) Hasil pemeriksaan dan pengujian laboratoris yang dilaksanakan oleh Laboratorium BNN bersifat final, mengikat, dan rahasia. (2) Hasil pemeriksaan dan pengujian laboratoris, dituangkan dalam bentuk:
a. berita acara pemeriksaan untuk keperluan Pro Justisia; atau b. surat hasil pengujian untuk keperluan Non Pro Justisia. (3) Berita acara pemeriksaan dituangkan secara tertulis ditandatangani oleh pejabat penguji dan diketahui oleh Kepala Laboratorium BNN. (4) Apabila terdapat sisa pemeriksaan dari barang bukti, maka akan dilakukan pembungkusan, pengelakan, penyegelan, dan pelabelan serta dituangkan dalam berita acara, untuk diserahkan kembali kepada penyidik. (5) Pengambilan hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium dengan menunjukkan tanda terima permintaan pemeriksaan dan pengujian (6) Dokumen pemeriksaan dan pengujian Laboratorium BNN harus diarsipkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
