PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Pasal 22
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PERMINTAAN PENGUJIAN NON PRO JUSTISIA
(1) Jenis sampel Non Pro Justisia yang dapat dilakukan pengujian antara lain: a. sampel spesimen biologi; dan b. sampel Sized Material Drugs Signature Analysis (profiling). (2) pengujian sampel spesimen biologi meliputi: a. urine; dan b. rambut. (3) pengujian sampel Sized Material Drugs Signature Analysis (Profiling) meliputi: a. kristal; b. serbuk; c. tablet; d. kaplet;dan e. kapsul. (4) Dalam hal pengujian sampel Sized Material Drugs Signature Analysis (profiling) harus dikirim melalui Deputi Pemberantasan.
