PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Pasal 20
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PERMINTAAN PENGUJIAN NON PRO JUSTISIA
Permintaan pengujian laboratoris Drugs Signature Analysis diajukan oleh Pejabat BNN yang Berwenang secara tertulis kepada Kepala BNN dalam hal ini Kepala Laboratorium BNN dengan melampirkan:
a. penjelasan maksud dan tujuan pengujian; b. berita acara pengambilan sampel atau berita acara tanda terima sampel; c. berita acara penyisihan sampel; dan d. berita acara pembungkusan sampel.
