PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau...
Pasal 3
Sistematika pedoman penyelenggaraan Pendidikan dan/atau pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. pendahuluan; b. kurikulum dan kepesertaan; c. tenaga kediklatan; d. fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan; e. monitoring dan evaluasi; f. surat tanda tamat pendidikan dan/atau pelatihan; dan g. penutup.
