PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan ...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS KERJA SAMA
(1) Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi: a. kerja sama dengan Instansi Pemerintah; dan b. kerja sama dengan Komponen Masyarakat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Kerja Sama Dalam Negeri. (3) Dokumen Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Nota Kesepahaman atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan b. Perjanjian Kerja Sama atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
