PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan ...
Pasal 34
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Dalam hal tahapan perundingan disepakati, dapat melanjutkan tahapan perumusan konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri. (2) Perumusan konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama. (3) Perumusan konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan luar negeri. (4) Perumusan konsep dokumen Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan satuan kerja dan Kementerian/Lembaga terkait.
