PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan ...
Pasal 32
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Penjajakan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama dengan mengidentifikasi bidang kerja sama. (2) Penjajakan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari BNN atau pihak lain. (3) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN dengan berkoordinasi kepada kementerian yang membidangi urusan luar negeri.
