Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangani. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala BNN; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; c. Kepala BNN Provinsi; atau d. Kepala BNN Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal kerja sama ditandatangani oleh pejabat selain Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disertakan dengan surat keterangan yang memberikan
kewenangan kepada pejabat tersebut untuk menandatangani kerja sama yang dikeluarkan oleh pimpinan instansinya. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. surat perintah; b. surat penugasan; c. surat kuasa; d. kewenangan yang diberikan oleh suatu akta otentik; atau e. surat penunjukan lainnya. (5) Proses penandatanganan konsep Dokumen Kerja Sama Dalam Negeri menjadi tanggung jawab Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN. (6) Dalam hal penandatanganan dilakukan oleh BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota, penandatanganan dilaksanakan oleh BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota. (7) Penandatanganan konsep dokumen Kerja Sama Dalam Negeri dilakukan dengan memperhatikan kesetaraan pejabat penandatangan.
