Pasal 5
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Arsitektur SPBE BNN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Arsitektur SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi dan unit kerja Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi. (4) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b. hasil Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE; c. perubahan pada unsur SPBE di BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i; dan d. perubahan Rencana Strategis BNN. (5) Hasil reviu Arsitektur SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Tim Koordinasi SPBE BNN.
