Pasal 31
BAB 4 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan internal, unit kerja yang memiliki fungsi pengawasan internal melaksanakan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan BNN. (2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal yang ditetapkan oleh Kepala BNN. (3) Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi. (4) Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terakreditasi. (5) Audit teknologi Informasi dan komunikasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (6) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
