Pasal 27
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE BNN dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE. (2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan SPBE di BNN. (3) Manajemen pengetahuan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di BNN.
(4) Manajemen pengetahuan dikoordinasikan oleh unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi dengan melibatkan unit kerja Biro Sumber Daya Manusia Aparatur Dan Organisasi dan unit kerja Inspektorat Utama. (5) Manajemen pengetahuan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
