Pasal 19
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Keamanan SPBE BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h ditujukan untuk melindungi aset Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (2) Keamanan SPBE BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjaminan: a. kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian; dan e. kenirsangkalan. (3) Seluruh unit kerja di BNN harus menerapkan Keamanan SPBE. (4) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pegawai BNN. (5) Penerapan Keamanan SPBE dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pengendalian Keamanan SPBE di BNN dilakukan oleh unit kerja Pusat Penelitian, Data, dan Informasi.
