PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI...
Pasal 13
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Penggunaan Jaringan Intra BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman Data dan Informasi antar simpul jaringan dalam BNN. (2) Penyelenggaraan Jaringan Intra BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh BNN dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
