PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA...
Pasal 23
Prosedur penggunaan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan di BNN.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PETRUS R. GOLOSE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
