Pasal 10
(1) Izin penggunaan senjata api dapat diberikan kepada: a. Pegawai yang bertugas sebagai Penyelidik dan Penyidik dalam kegiatan P4GN;
b. Pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator sebagai Kepala BNN Kabupaten/Kota; dan c. Pegawai yang bertugas dalam bidang protokoler Kepala BNN, pengamanan gudang Senjata Api dan/atau Amunisi BNN, pengamanan kantor, pengawasan penjaga tahanan dan barang bukti, dan Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus. (2) Penentuan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan rekomendasi dari Kepala BNN melalui Kasatker. (3) Izin penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Surat Izin Memegang Senjata Api atau Kartu Penguasaan Pinjam Pakai.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
