PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL...
Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
Persyaratan permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c harus melampirkan: a. formulir permohonan tarif Rp0,00 (nol rupiah); b. surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa sesuai domisili pemohon; c. rekomendasi dari dekan fakultas yang bersangkutan; dan d. surat keterangan indeks prestasi kumulatif minimal 3,5 (tiga koma lima) dari skala 4 (empat) pada perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B.
