Pasal 8
BAB 3 — UPACARA BENDERA
Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari:
a. pengibaran Bendera Negara diiringi lagu kebangsaaan INDONESIA Raya dan Peserta Upacara mengambil sikap sempurna serta memberikan penghormatan dengan mengangkat tangan; b. mengheningkan cipta dengan diiringi dengan lagu mengheningkan cipta; c. pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA hanya dilaksanakan pada Upacara HUT RI; d. pembacaan naskah Pancasila hanya dilaksanakan pada Upacara hari besar nasional dan upacara bendera setiap bulan pada tanggal 17 (tujuh belas); e. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 hanya dilaksanakan pada upacara Hari Nasional dan upacara bendera setiap bulan pada tanggal 17 (tujuh belas); f. pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik INDONESIA hanya dilaksanakan upacara bendera setiap bulan pada tanggal 17 (tujuh belas) dan hari ulang tahun Korps Pegawai Republik INDONESIA; dan g. pembacaan doa.
