PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Upacara di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 5
BAB 3 — UPACARA BENDERA
Upacara bendera dilaksanakan di lapangan atau di tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi, Kepala Balai Besar, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, Kepala Balai dan Kepala Loka.
