PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Upacara di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 39
BAB 3 — UPACARA BUKAN UPACARA BENDERA
Tata pakaian upacara pengukuhan terdiri dari: a. pejabat yang dikukuhkan pria mengenakan pakaian sipil lengkap dan peci hitam polos;
b. pejabat yang dikukuhkan wanita mengenakan pakaian nasional; dan c. pejabat yang diundang menggunakan pakaian yang berlaku saat itu;
