Pasal 36
BAB 3 — UPACARA BUKAN UPACARA BENDERA
(1) Tata pakaian upacara pelantikan pejabat struktural meliputi: a. pejabat yang dilantik pria mengenakan pakaian sipil lengkap dan peci hitam polos; b. pejabat yang dilantik wanita mengenakan pakaian nasional;
c. pejabat yang melantik dan para saksi mengenakan pakaian sipil lengkap; d. pendamping isteri atau suami pejabat yang diundang dan isteri atau suami pejabat yang dilantik mengenakan pakaian nasional atau pakaian sipil lengkap;dan e. undangan pejabat eselon I dan eselon II mengenakan pakaian yang berlaku saat itu sedangkan untuk undangan lain menyesuaikan. (2) Tata pakaian upacara pelantikan pejabat eselon III dan pejabat eselon IV meliputi: a. pejabat yang dilantik pria mengenakan pakaian sipil lengkap dan peci hitam polos; b. pejabat yang dilantik wanita mengenakan pakaian nasional; c. pejabat yang melantik dan para saksi mengenakan pakaian sipil lengkap;dan d. para undangan mengenakan pakaian yang berlaku saat itu sedangkan untuk undangan lain menyesuaikan.
