PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Upacara di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 24
BAB 3 — UPACARA BUKAN UPACARA BENDERA
Kelengkapan upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil meliputi: a. pejabat pengambil sumpah; b. Pegawai yang disumpah; c. rohaniawan; d. saksi; e. tamu undangan; dan f. petugas acara.
