PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Upacara di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 12
BAB 3 — UPACARA BENDERA
(1) Tata tempat dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari: a. Pembina Upacara yaitu Kepala BNN dan/atau Pejabat yang ditunjuk; b. Pembina Upacara berhadapan dengan Pemimpin upacara; c. pejabat eselon II di sebelah kiri Pembina upacara; d. peserta upacara ditempatkan berhadapan dengan pembina upacara yang diatur oleh masing-masing komandan peleton; dan e. pembawa acara yaitu petugas pembaca naskah beserta petugas pembaca doa di sebelah kiri pembina upacara. (2) Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, tata tempat dalam upacara bendera dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi tempat yang ada.
