Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b www.djpp.kemenkumham.go.id
mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, penyiapan dan pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan data dan informasi peserta pendidikan dan pelatihan, dan pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, keuangan, hubungan masyarakat, pelayanan kesehatan, dan pelaporan. (2) Seksi Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis, penyusunan rencana program, pemantauan rencana aksi, analisis, dan evaluasi peserta pendidikan dan pelatihan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan di bidang pendidikan dan pelatihan teknis P4GN, prajabatan, kepemimpinan, dan fungsional; dan (3) Seksi Penyelenggaraan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas menyiapkan modul dan bahan ajar, bahan sertifikasi keterampilan teknis di bidang P4GN, bahan sertifikasi jabatan fungsional tertentu di bidang P4GN, penyusunan peraturan tata tertib pendidikan dan pelatihan, penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama nasional, regional, dan internasional di bidang pendidikan dan pelatihan teknis P4GN, prajabatan, kepemimpinan, dan fungsional.
