Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat BNN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. penyiapan bahan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis di bidang P4GN, prajabatan, kepemimpinan, dan fungsional; c. pemantauan rencana aksi, analisis, dan evaluasi peserta pendidikan dan pelatihan; d. penyusunan laporan pelaksanaan di bidang pendidikan dan pelatihan teknis P4GN, prajabatan, kepemimpinan, dan fungsional; e. menyiapkan modul dan bahan ajar; f. penyiapan bahan sertifikasi keterampilan teknis di bidang P4GN; g. penyiapan bahan sertifikasi jabatan fungsional tertentu di bidang P4GN; h. penyusunan peraturan tata tertib pendidikan dan pelatihan; i. penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama nasional, regional, dan internasional di bidang pendidikan dan pelatihan teknis P4GN, prajabatan, kepemimpinan, dan fungsional; j. penyiapan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; k. pengelolaan data dan informasi peserta pendidikan dan pelatihan; dan l. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, keuangan, hubungan masyarakat, pelayanan kesehatan, dan pelaporan.
