PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR REHABILITASI...
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2013 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ANANG ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
