Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Rehabilitasi BNN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Balai Besar Rehabilitasi BNN; b. penyusunan dan perumusan pedoman pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. fasilitasi magang, pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi; d. pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba; e. pelaksanaan pengkajian, pengembangan dan uji coba metode rehabilitasi guna peningkatan efektivitas dan efisiensi proses rehabilitasi; f. pelaksanaan pelayanan rehabilitasi medis dan penunjang medis; g. pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial dan penunjang rehabilitasi sosial; h. pelaksanaan pusat rujukan bagi fasilitasi rehabilitasi korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya milik pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat lainnya; i. pelaksanaan penyelenggaraan database di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN; j. pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Balai Besar Rehabilitasi BNN; k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan, program dan anggaran Balai Besar Rehabilitasi BNN.
