PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR REHABILITASI...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman pelaksanaan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi penunjang sosial, pengkajian dan pengembangan uji coba metode rehabilitasi sosial, persiapan penyatuan kembali ke dalam masyarakat, asesmen lanjutan, pelaksanaan intervensi psikososial, pelaksana pusat rujukan rehabilitasi sosial. an (2) Seksi Penunjang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melakukan pemberian dan peningkatan keterampilan, fasilitasi penyelenggaraan magang, pengkajian dan penelitian pelayanan rehabilitasi sosial, dan pemberian dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN.
