PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR REHABILITASI...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pelayanan Rehabilitasi Medis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi penunjang medis, pengkajian dan pengembangan uji coba metode rehabilitasi medis, pemeriksaan awal, detoksifikasi, asesmen persiapan program rehabilitasi, poliklinik, kegawatdaruratan medis, dan penyiapan bahan dukungan saksi ahli rehabilitasi medis. (2) Seksi Penunjang Rehabilitasi Medis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rujukan, rekam medis, pemeriksaan laboratorium, radiologi, apotek, dan layanan penunjang medis lainnya.
