Pasal 6
BAB 2 — PERMOHONAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditandatangani oleh Pemohon di atas Materai 6000 dan dibuat rangkap 4 (empat) dengan melampirkan: a. pas photo Tersangka; b. fotokopi Kartu Keluarga; c. fotokopi KTP/ SIM Pemohon dan fotokopi KTP/SIM Tersangka; d. fotokopi surat nikah apabila Tersangka adalah suami/Istri; e. fotokopi surat kuasa khusus, apabila pemohon adalah kuasa hukum; f. fotokopi surat penangkapan; g. fotokopi surat penahanan; h. surat keterangan dari tempat yang bersangkutan pernah atau sedang menjalani Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial; i. surat permohonan dari Penyidik untuk melakukan pemeriksaan kesehatan/psikiatri terhadap Tersangka; j. surat pernyataan bahwa dalam pengurusan permohonan tidak dipungut biaya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemohon harus menunjukkan surat penangkapan dan/atau penahanan asli untuk mengecek kesesuaian fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g. (3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
