PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN TUNKIN
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena mendapatkan Cuti tidak dikenakan pengurangan Tunkin.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti Sakit; d. Cuti karena alasan penting; e. Cuti bersalin/melahirkan sampai dengan anak ketiga sejak menjadi Pegawai Negeri; dan f. Cuti bersama. (3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dinyatakan dengan surat Cuti dari pejabat yang berwenang.
