PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja...
Pasal 21
BAB 2 — PEMBERIAN TUNKIN
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian dari jabatannya karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan Tunkin selama masa pemberhentian dari jabatannya. (2) Dalam hal Pegawai yang dikenakan pemberhentian dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Tunkin dibayarkan kembali sesuai dengan jabatan yang didudukinya.
