PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja...
Pasal 18
BAB 2 — PEMBERIAN TUNKIN
(1) Pegawai yang tidak mengikuti Upacara Hari Besar Nasional sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf f
tanpa keterangan/alasan yang sah, dikenakan pengurangan Tunkin sebesar 4% (empat perseratus). (2) Pegawai yang terlambat mengikuti Upacara Hari Besar Nasional, dikenakan pengurangan Tunkin sebesar 1.5% (satu koma lima perseratus).
