PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja...
Pasal 16
BAB 2 — PEMBERIAN TUNKIN
(1) Pegawai yang dikenakan pengurangan Tunkin karena hukuman disiplin dan kemudian dijatuhi hukuman disiplin kembali, maka terhadap yang bersangkutan dikenakan pengurangan Tunkin sebagai berikut: a. dikurangi sesuai dengan jenis hukuman disiplin yang pertama sampai dengan selesai masa hukuman; dan b. dikurangi kembali sesuai dengan jenis hukuman disiplin yang berikutnya setelah selesainya pengurangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Dalam hal pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, dan sedang dikenakan pengurangan Tunkin, kemudian diberhentikan/mengundurkan diri sebagai Pegawai/mencapai batas usia pensiun/meninggal dunia, maka pengurangan Tunkin dinyatakan berakhir pada bulan berikutnya.
