PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja...
Pasal 14
BAB 2 — PEMBERIAN TUNKIN
(1) Pegawai yang mengikuti Tugas Belajar dan mendapatkan tunjangan belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, dikenakan pengurangan Tunkin sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari yang dibayarkan sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya. (2) Pengurangan bagi pegawai yang mengikuti Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal sejak keputusan dikeluarkan oleh Kepala BNN.
