PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 83
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Satuan Kerja wajib mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya kepada para pelaku dan/atau penanggung jawab kerugian negara. (2) Hasil penagihan dan pemungutan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening Kas Negara. (3) Pelaporan realisasi pengembalian kerugian negara dan bukti setor disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala BNN secara berjenjang dengan tembusan kepada Sestama u.p Kepala Biro Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
