PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 81
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pegawai atau ahli waris/pengampu yang tidak mampu membayar, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan penghapusan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja untuk diteruskan kepada Kepala BNN. (2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BNN membentuk Tim. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penelitian bila ternyata yang bersangkutan tidak mampu, maka yang bersangkutan diberi Surat Keputusan Penghapusan TGR baik sebagian atau seluruhnya. (4) Dalam hal yang berhutang masih ada dan telah mampu serta tagihan tidak kadaluwarsa, piutang negara yang telah dihapuskan dapat ditagih kembali.
