PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 79
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pembebasan tagihan negara ditetapkan oleh Kepala BNN atas dasar permohonan pihak yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dari BPK. (2) Format pembebasan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
