Pasal 55
BAB 5 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
(1) Setelah penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja Atasan Langsung Bendahara menunjuk pegawai untuk melakukan perhitungan ex-officio. (2) Perhitungan ex-officio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan pengujian kas dan/atau persediaan barang di gudang dengan membuka segel. (3) Pembukaan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan Berita Acara Pembukaan Segel. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam melakukan pengujian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semua barang berharga dan barang yang ada di gudang dihitung dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas atau Persediaan. (5) Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BNN melalui Kepala Satuan Kerja.
