Pasal 29
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pelunasan dengan cara angsuran dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak SKTJM ditandatangani dan harus disertai jaminan yang nilainya sepadan dengan jumlah kerugian negara. (2) Pada saat Pegawai atau CPNS bukan bendahara dan/atau Pihak Ketiga menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut: a. daftar barang jaminan; b. bukti kepemilikan barang atas nama penanggung jawab; dan c. surat kuasa menjual. (3) Jika penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara angsuran melalui potongan gaji dan/atau penghasilan lainnya dari yang bersangkutan maka pimpinan instansi yang bersangkutan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan serendah-rendahnya sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
