PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Setiap perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilakukan oleh Bendahara, Pegawai atau CPNS bukan bendahara dan/atau Pihak Ketiga dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
