PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA TERTIB KERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 30
BAB 4 — SANKSI
(1) Pegawai yang tidak mematuhi peraturan ini akan dikenakan sanksi. (2) Proses pemeriksaan dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
