PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA TERTIB KERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud penetapan Tata Tertib Kerja Pegawai BNN adalah sebagai pedoman bagi para pegawai untuk mentaati tata tertib kerja di lingkungan BNN. (2) Tujuan penetapan Tata Tertib Kerja Pegawai BNN adalah: a. meningkatkan kinerja, kualitas, dan produktivitas kerja; b. menjaga martabat dan kewibawaan sebagai Pegawai; c. menerapkan reformasi birokrasi; d. menegakkan profesionalitas dan disiplin pegawai; e. menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
