PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA TERTIB KERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 23
BAB 2 — TATA TERTIB KERJA PEGAWAI
(1) Setiap Pegawai yang menggunakan barang milik negara dan berada di bawah penguasaannya bertanggung jawab atas keamanan dan perawatan barang tersebut. (2) Setiap Pegawai dilarang menggunakan barang milik negara di luar kepentingan dinas dan/atau meminjampakaikan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Setiap Pegawai sebelum meninggalkan ruang kerja wajib mengamankan dokumen dan barang milik negara dan memastikan bahwa pengamanan dokumen telah dilakukan dengan baik. (4) Setiap Pegawai sebelum meninggalkan ruang kerja wajib mematikan lampu dan peralatan listrik lain yang berada di ruang kerjanya.
