PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA TERTIB KERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 21
BAB 2 — TATA TERTIB KERJA PEGAWAI
(1) Pegawai yang tidak membawa dan/atau kehilangan tanda pengenal, wajib melaporkan dan meminjam kartu tanda pengenal sementara kepada Biro Umum Settama BNN serta menyerahkan kembali pada saat jam kerja berakhir. (2) Apabila tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai melaporkan kepada atasan langsung guna dibuatkan surat permohonan kepada Biro Umum Settama BNN untuk mendapatkan tanda pengenal baru dengan dilengkapi surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
