PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA TERTIB KERJA PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 17
BAB 2 — TATA TERTIB KERJA PEGAWAI
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, dan surat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebagai bahan dalam penyusunan Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai (RDHP). (2) RDHP disusun setiap bulan berdasarkan pencatatan oleh biro kepegawaian dan organisasi untuk dilaporkan kepada Sestama dengan tembusan kepada Irtama paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (3) RDHP digunakan sebagai bahan dalam melakukan: a. pengukuran kinerja pegawai; b. perhitungan tunjangan kinerja pegawai; dan c. penjatuhan hukuman disiplin pegawai.
