PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan...
Pasal 13
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Juli 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2017
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
