PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang REHABILITASI NARKOTIKA KOMPONEN MASYARAKAT
Pasal 73
BAB 7 — SANKSI
Bagi lembaga penyelenggara rehabilitasi adiksi yang mendapatkan dukungan penguatan dari BNN dan tidak melaksanakan ketentuan- ketentuan pelaksanaan rehabilitasi adiksi yang diatur dalam peraturan ini akan diberikan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, sampai pembatalan dukungan penguatan.
