PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Pasal 5
Pada saat Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 763), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
