PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Pasal 3
Unit pengelola sistem pengendalian intern pemerintah dalam penyelenggaraannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional.
